System KPR syariah yang benar dan sesuai aturan adalah tanpa adanya bunga bank . Sistem kpr berbasis syariah non ribawi ini secara rinci akan dibahas sekilas dibawah ini :

Dalam sistem KPR syariah, bank tidak membebankan bunga, meskipun tetap mengambil profit dari hasil pembelian rumah. Sejumlah bank yang memiliki sistem syariah di antaranya BTN syariah, BRI syariah, Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, Bank Mualamat, BTPN syariah dan lain sebagainya.

Nah, sebagai contoh, jika Anda ingin membeli rumah seharga Rp500.000.000 dengan urbun (uang muka) Rp70.000.000, bank akan menyelesaikan pembayaran sisa Rp430 juta. Kalau margin yang disepakati 5% dengan tenor cicilan 15 tahun, maka cicilan yang harus dibayar per bulannya selama masa tenor adalah sebesar Rp4.180.000.

Dewan Syariah Nasional ( DSN )

memiliki dua kriteria atau syarat untuk menjadikan sebuah produk rumah syariah layak dilabeli stempel syariah atau halal. Ahli Perbankan Syariah sekaligus juga anggota DSN-MUI Gunawan Yasni menyebut kriteria rumah syariah tersebut adalah:

  • Pertama, syaran yang merupakan prinsip syariah di Indonesia dan apabila mengacu pada produk keuangan atau komersial juga sesuai dengan fatwa DSN MUI.
  • Kedua, qanunan adalah hukum yang jelas mengenai peraturan-peraturan yang berkaitan, yang lazim digunakan di Indonesia.

Jadi, jika kredit pemilikan rumah (KPR) syariah tanpa riba maka hal itu di-qanun-kan dengan aturan-aturan seperti Undang Undang Perbankan Syariah, surat berharga syariah, peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Peraturan Bank Indonesia.

Penting untuk diketahui secara jelas profile developer atau penjual dan otoritas apa yang diberlakukan, untuk menentukan produk yang dalam hal ini adalah hunian syariah bisa diklaim benar-benar syariah. Karena kalau tidak sesuai dengan peraturan yang ada, maka produk itu tidak legitimate sesuai dengan fatwa DSN MUI.

Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, tren kepemilikan rumah yang terjadi saat ini adalah dengan memilih properti berikut juga developer syariah. Developer properti syariah akan sangat berbeda dengan developer konvensional yang mengenakan biaya bunga, denda dan penalti jika tidak membayar angsuran secara tepat waktu.

Nah, untuk lebih jelasnya simak sistem developer syariah berikut ini.

a. Tidak Melibatkan Bank

Skema yang digunakan oleh developer properti syariah adalah skema murabahah atau skema yang tidak melibatkan pihak perbankan. Meskipun tidak melibatkan bank, Anda tetap bisa mencicil. Semua transaksi jual beli melalui developer syariah terdapat pada kesepakatan perjanjian tertulis pada Surat Pemesanan Pembelian Rumah (SPPR), yang diantaranya berisi tenor dan nominal angsuran per bulan.

b. Tahap Administrasi Oleh Developer

Setelah booking fee untuk properti yang diminati, tahap selanjutnya adalah pembayaran down payment (uang muka), tunai maupun angsuran, dan dilakukan akad antara konsumen dan developer.

c. Tanpa BI Checking

Tidak adanya campur tangan bank berarti tidak ada proses penilaian kelayakan konsumen di BI CheckingSetelah tenor, besar cicilan, dan margin telah disepakati, Anda sebagai pembeli hanya perlu berurusan dengan developer dan notaris.

d. Akad Jual Beli Oleh Konsumen dan Developer

Jika sudah dalam tahap ini, proses AJB akan disaksikan pihak notaris dan dari pihak konsumen.

e. Penyerahan Kunci Lama

Karena tidak melibatkan bank, rumah yang dibeli dari developer properti syariah bergantung pada ketersediaan dana angsuran Anda. Oleh karena itu, pastikan angsuran properti lancar sehingga Anda bisa mendapatkan kunci rumah dengan lebih cepat.

Jika Anda sudah cocok dengan skema KPR syariah untuk memiliki properti syariah impian, cek syarat dan ketentuannya saat untuk pertama kalinya Anda membeli rumah