Konsep properti syariah yang sesuai dengan market utama di indonesia , temukan studi terkait pasar terkini dari konsep property syariah terbaru yang penuh tantangan.

Gaya hidup syariah yang berkembang telah membuat pebisnis properti menghadirkan beragam pilihan properti. Salah satunya berbasis properti syariah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dari bank pun perlahan-lahan mulai ditinggalkan, karena alasan riba.

Hunian syariah membuat masyarakat, khususnya umat Muslim, merasa jauh lebih nyaman karena dapat menghindar dari riba yang dilarang dalam Islam. Selain dikenal tanpa riba, hunian syariah membawa keuntungan yang lain yaitu memiliki nominal cicilan yang tak berubah.

Banyak yang menganggap rumah syariah hanya diperuntukkan bagi umat Islam semata, padahal hunian syariah dapat dimiliki seluruh umat beragama. Jadi, jangan menyalahartikan dengan istilah properti syariah dengan konsep perumahan bagi penganut agama Islam saja, ya.

Secara umum, properti syariah adalah jenis properti yang sistem transaksinya dijalankan sesuai dengan syariah Islam. Arti hunian syariah lebih kepada skema kepemilikannya yang lebih syariah. Dalam kitab agama Kristen dan Nasrani, tercantum juga mengenai pelarangan riba. Jadi, hunian syariah dapat dimiliki oleh siapapun yang menginginkan hunian bebas riba.

Hunian syariah atau biasa disebut dengan KPR syariah merupakan skema kepemilikan hunian dengan menggunakan akad-akad yang sesuai dengan syariah islam.

Dengan skema kepemilikan properti syariah berbasis KPR, Anda kini bisa memiliki hunian idaman sesuai dengan akad dan syariat Islam, lho. Dalam akadnya, jual beli properti syariah disepakati antara pemesan dan penjual rumah syariah.

Perlu Anda ketahui, kepemilikan apartemen juga kini menyediakan fasilitas KPR syariah. Agar sesuai dengan kantong Anda, berikut pilihan apartemen di bawah Rp1 miliar yang bisa Anda miliki dengan skema KPR syariah.

Berbeda dengan properti konvensional, Anda bisa mengenali konsep hunian syariah dari ciri khasnya, antara lain:

a. Menekankan Pada Kepemilikan

Maksudnya adalah, Anda sebagai pemilik properti syariah seutuhnya. Jadi berfokus pada membeli, bukan menyewa. Dalam skema hunian syariah, konsumen bisa langsung membeli rumah pada pihak developer tanpa pihak ketiga atau bank. Dalam Muslim-Propertideveloper tidak bekerja sama dengan pihak bank untuk terlibat dalam pembangunan proyek baik dalam hal pembiayaan pembangunan proyek ataupun kredit pemilikan rumah (KPR) dengan konsumen.

b. Skema Properti Syariah yang Diterapkan

Dalam hunian syariah,biasanya developer menggunakan akad ‘isthisna’ atau indent. Dikutip dari OJK, istishna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan dan penjual rumah syariah.

Saat menginginkan rumah di perumahan syariah, Anda perlu memesannya terlebih dahulu dan membayarnya dengan sistem tunai atau cicilan. Saat melakukan kesepakatan di awal akad untuk hunian syariah, pihak developer akan menunjukkan harga perumahan syariah yang sifatnya tetap, atau nilainya tidak akan berubah.

c. Tidak Ada Penambahan atau Pengurangan dalam Jual Beli

Properti syariah yang Anda beli baik secara tunai atau cicil akan seharga yang sama dengan apa yang disetujui, tanpa ‘biaya tersembunyi’ atau pun yang bersifat tambahan. Terlebih pada cicil, hunian syariah biasanya disesuaikan dengan kemampuan calon pembeli.

d. Properti Syariah Tanpa Riba dan Tanpa Sita

Berbeda dengan istilah kredit dalam konsep konvensional, transaksi properti syariah tidak mengenakan bunga, denda, apalagi hingga penyitaan. Lembaga keuangan yang bersifat syariah dilarang untuk mendapatkan keuntungan dari transaksi riba yang memang bertentangan dengan syariat islam.

Di sisi lain, jika pembeli properti syariah nantinya mengalami masalah finansial hingga mangkir melunasi perjanjian, maka lembaga keuangan atau pengembang dilarang untuk melakukan penyitaan, melainkan harus bahu membahu menjualkan huniannya. Lalu setelah terjual, keduanya bisa membagi hasil untuk pembayaran pelunasan perjanjian.

e. Properti Syariah Tidak Menggunakan Jasa Asuransi

Satu lagi yang membedakan pembelian rumah syariah dengan properti konvensional yaitu rumah yang dibeli secara syariah tidak akan diasuransikan. Hal ini berhubungan dengan unsur ketidakpastian yang ditawarkan lembaga asuransi yang tidak sepaham dengan syariat Islam.

Pada syariat Islam, asuransi mengandung unsur judi, di mana pihak asuransi berkesempatan mendapatkan untung jika Anda tidak mengajukan klaim apapun. Namun di sisi lain, lembaga asuransi bisa mengalami rugi besar jika Anda mengalami musibah dan pihak asuransi harus membayarkan biaya pertanggungan yang menjadi hak pembeli.